KATA PENGANTAR
Puji Syukur kepada Allah SWT sebagai
pencipta dan pengatur kehidupan di dunia, karena hanya dengan berkat, rahmat, dan karunia-Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam juga kami curahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW, junjungan umat Islam, pembawa kebenaran di muka bumi.
Makalah ini merupakan sebuah tugas dalam mata kuliah Pengantar
Ilmu Politik yang dibuat kami guna menunjang proses belajar di sekolah tinggi yang kini tengah dijalani oleh kami. Adapun judul makalah ini adalah “Konstitusi
/ Undang Undang Dasar”.
Di dalam makalah ini dijelaskan tentang konstitusi yang
berlaku di Indonesia serta perubahan konstitusi yang telah berlangsung beberapa
kali serta kelemahan-kelemahan yang timbul pasca amandemen tersebut. Selain itu
solusi tentang pembentukan Komisi Konstitusi juga akan dibahas secara lebih
jelas lagi. Sebagai mahasiswa administrasi sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk lebih memahami tentang konstitusi yang menjadi
dasar hukum di negeri ini.
Oleh karena itu dengan pembuatan makalah ini,
kami berharap pemahaman kami serta pembaca tentang konstitusi di Indonesia akan lebih
baik.
Mungkin kekurangan-kekurangan akan
terdapat dalam makalah ini. Karena itu, saran dan kritik
yang sifatnya membangun dari setiap pembaca sangat kami harapkan, demi kesempurnaan laporan ini.
T a n j u n g,
04 Oktober 2012
Penyusun
|
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . .
|
i
|
DAFTAR ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
ii
|
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . .
B.
RUMUSAN
MASALAH . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . .
C.
TUJUAN
DAN MANFAAT . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . .
D.
METODE
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
1
1
2
2
|
BAB II
PEMBAHASAN
A. KONSTITUSI INDONESIA ( UUD 1945 )
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
B. KELEMAHAN HASIL AMANDEMEN UUD 1945
. . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
3
6
|
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
8
|
DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
9
|
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa
yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi
negaranya. Landasan berpijaknya adalah ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa
minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat
Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus
1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Indonesia juga negara hukum. Terbukti
dengan adanya konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu Undang – Undang Dasar
1945, seperti yang kita kenal saat ini. Tapi seolah-olah warga negara
Indonesia, tidak menganggap adanya UUD 1945 tersebut. Terbukti bahwa mereka
sangat tidak menghiraukan hukum, dengan melakukan berbagai macam
penyimpangan-penyimpangan hukum, baik hukum sosial, maupun HAM. Selain itu,
ketatanegaraan pun terdapat didalam Undang-undang Dasar 1945 yang sejauh ini
telah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen jelas bisa saja
terjadi, dikarenakan peradaban manusia yang bisa saja berubah. Maka dari itu
amandemen dilakukan demi menyesuaikan kebutuhan manusia berdasarkan zamannya.
Pengetahun
ataupun materi tentang Undang-undang Dasar 1945 harus kita pelajari sejak dini.
Yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi kita. Apalagi selaku tunas bangsa
yang nantinya akan ikut memimpin negeri ini harus mengetahui segala hal yang
berkaitan dengan kenegaraan termasuk Undang-undang Dasar 1945.
B. RUMUSAN MASALAH
Pada kesempatan kali ini kami akan membahas
tentang Konstitusi yang berlaku di Indonsia. Sejak dibentuknya tahun 1945
hingga sekarang, konstitusi yang berlaku di Indonesia tidak hanya satu. Bahkan
ada lima, yaitu :
1.
Undang-undang
Dasar 1945
2.
UUD
RIS 1945
3.
UUD
Sementara 1950
4.
UUD
1945
5.
UUD
Hasil Amandemen 1945
Tapi saat ini, Indonesia
menggunakan hukum dasar tertulisnya yaitu Undang – Undang Dasar 1945 sebagai
Konstitusinya.
1
Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam tulisan ini
yaitu :
1. Apakah kelemahan UUD
1945 Pasca-empat kali amandemen selama ini ?
2. Bagaimana
urgensi pembentukan Komisi Konstitusi sebagai upaya memperkuat UUD 1945 ?
C. TUJUAN DAN MANFAAT
Ø Lebih
meningkatkan pengetahuan tentang UUD 1945.
Ø Menjelaskan tentang kelemahan UUD 1945 Pasca-empat kali
amandemen.
Ø Menjelaskan urgensi pembentukan Komisi Konstitusi sebagai
upaya penguatan UUD 1945.
Ø Menjadikan
konstitusi NKRI ( UUD 1945 ) menjadi konstitusi yang kuat, kokoh, dan dapat
diterapkan oleh warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Ø Menyadarkan
setiap warga negara agar hukum yang berlaku.
D. METODE
Metode yang kami gunakan demi menyajikan
hasil makalah semaksimal mungkin, adalah dengan mengambil dari sumber-sumber
yang menurut kami tepat. serta dengan ditambahkan dengan pengetahuan yang kami
miliki walaupun tidak seberapa. Pengambilan bahan secara garis besarnya
agar lebih efektif juga kami lakukan.
2
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KONSTITUSI INDONESIA (
UUD 1945 )
Konstitusi
suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi, yang memuat
hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus
memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi
jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam
konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang
besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang
demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam
konstitusinya.
Sejak
Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam
delapan periode yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27
desember 1949
2. Periode 27 Desember 1949 – 17
Agustus 1950
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli
1959
4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
1966
5. Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus
2000
6. Periode 18 Agustus 2000 – 9 November
2001
7. Periode 9 November 2001 – 10 Agustus
2002
8. Periode 10 Agustus 2002 – sampai
sekarang
Undang-undang
Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :
1. Pembukaan (4 alinea) yang pada
alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
2. Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
a. 16 Bab;
b. b. 37 Pasal;
c. 4 aturan peralihan;
d. 2 Aturan Tambahan.
UUD 1945
digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27
Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh
Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Dengan Dekrit Presiden 5 Juli
1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini. Hingga
tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
3
Perubahan
UUD 1945 dilakukan pada :
1.
Perubahan
I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999; Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD
1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2),
13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1),
(2), (3) dan (4), 21 ayat (1). Beberapa perubahan yang penting adalah :
v Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR;
Diubah
menjadi : Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada DPR.
v Pasal 7 berbunyi : Presiden dan
wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali;
Diubah
menjadi : Preseiden dan wakil
presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
v Pasal 14 berbunyi : Presiden memberi
grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi
Diubah
menjadi :
1.
Presiden memberi grasi dan rehabili
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
2.
Presiden memberi Amnesti dan Abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
v Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap
Undang-udang menhendaki persetujuan DPR;
Diubah
menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
2.
Perubahan II diadakan pada tanggal 18 Agustus
2000;
Pada
amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal
18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1)
s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3),
27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d
(3), 28F, 28G ayat (1) dan (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J
ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.
Beberapa
perubahan yang penting adalah :
v Pasal 20 berbunyi : Tiap-tiap
Undang-undang menghendaki persetujuan DPR;
Diubah
menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
v Pasal 26 ayat (2) berbunyi :
Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan
Undang-undang.
Diubah
menjadi : Penduduk ialah warga Negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
v Pasal 28 memuat 3 hak asasi manusia
diperluas menjadi 13 hak asasi manusia.
4
3. Perubahan III diadakan pada tanggal
9 November 2001;
Pada
amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal
1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2),
(3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan
(3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d
(3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat
(1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat (1) s/d (6).
Beberapa
perubahan yang penting adalah :
v Pasal 1 ayat (2) berbunyi :
Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Diubah
menjadi : Kedaulatan berada di tanagn
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
v Ditambah Pasal 6A : Presiden dan
wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
v Pasal 8 ayat (1) berbunyi : Presiden
ialah orang Indonesai asli;
v Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus
warga negara Indonesia sejak kelahirannya.
v Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman ditambah:
Ø Pasal 24B: Komisi Yudisial bersifat mandiri
yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Ø Pasal 24C : mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut amandemen IV) UUD 1945,
Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang
keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003.
4.
Perubahan
IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002 Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD
1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8
ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat
(1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5),
Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II. Beberapa
perubahan yang penting adalah :
v Pasal 2 ayat (1) berbunyi : MPR
terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang
ditetapkan dengan Undang-undang;
Diubah menjadi : MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD
yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.
v Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan
Agung (DPA) dihapus.
Diubah
menjadi : Presiden membentuk suatu
dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
5
v Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun
pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya).
v Aturan Peralihan Pasal III :
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan
sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amandemen
I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002 Ketatanegaraan
Republik Indonesia telah mengalami perubahan.
B.
KELEMAHAN HASIL
AMANDEMEN UUD 1945
Setelah empat kali melakukan amandemen UUD 1945, yang
sejatinya dilakukan untuk menutupi kelemahan sebelumnya namun ternyata hasil
dari amandemen tersebut menimbulkan beberapa kelemahan lagi. Hal ini
menyebabkan terjadi pengelompokan sikap masyarakat. Satu
kelompok menghendaki UUD 1945 dikembalikan kepada yang asli, kelompok lainnya
menginginkan diadakan lagi perubahan atau amendemen kelima UUD 1945, dan
kelompok terakhir tetap pada UUD 1945 pasca-amendemen.
Ada beberapa
faktor menyangkut kelemahan UUD 1945 pasca-amendemen. Pertama, adanya kekaburan
dan inkonsistensi teori dan materi muatan UUD 1945. Kedua, kekacauan struktur
dan sistematisasi pasal-pasal UUD 1945. Ketiga, ketidaklengkapan konstitusi dan
pasal-pasal yang multi-interpretatif, yang menimbulkan instabilitas hukum dan
politik.
Dalam hal
ini, Komisi Konstitusi yang dibentuk berdasarkan Ketetapan MPR No 1/2002 dan
Keputusan MPR No 4/2003 dengan tugas melakukan pengkajian secara komprehensif
tentang perubahan UUD NKRI Tahun 1945 oleh MPR, juga menyebutkan hal sama.
Setelah bertugas selama tujuh bulan dan menyerahkan hasil kerjanya, berupa
Naskah Kajian Akademis Perubahan UUD NKRI Tahun 1945 dan Naskah Perubahan UUD
NKRI Tahun 1945 kepada Ketua MPR Amien Rais pada 24 April 2003, Komisi
Konstitusi menyatakan terdapat 31 butir kekurangan, kelemahan, dan
ketidaksempurnaan UUD 1945 pasca-amendemen.
Dimulai
dengan tawar-menawar atau bargaining, kompetisi, dan kompromi politik
berdasarkan kepentingan politik fraksi-fraksi di MPR dalam empat kali amandemen
UUD 1945. Contohnya ketika MPR mulai membicarakan lembaga DPD, tanggal 7
November 2001, sebanyak 190 anggota MPR menyatakan tidak setuju terhadap
lembaga DPD. Mereka lebih memilih untuk tetap pada struktur ketatanegaraan UUD
1945 yang berdasarkan negara kesatuan dengan sistem satu kamar atau uni-cameral.
Ketidaksetujuan
itu disebabkan adanya kekhawatiran bahwa lembaga DPD akan merubah struktur
negara kesatuan menjadi negara federal dengan sistem dua kamar atau bi-cameral.
6
Padahal,
banyak negara kesatuan atau unitary state di dunia mempunyai sistem perwakilan
dua kamar. Lalu, kompromi politik menghasilkan rumusan Pasal 22D UUD 1945 di
mana kewenangan dan kekuasaan DPD, sebagai spatial representation, tidak
seimbang dan bersifat asimetrik dengan kewenangan DPR. Hal ini disebut sistem
dua kamar yang lunak atau soft bi-cameral.
Selanjutnya,
ketidaksempurnaan UUD 1945 pasca perubahan, berdasarkan fenomena dominasi
kekuasaan DPR atau legislative heavy.
Salah satu bukti adalah Pasal 13 ayat (3) UUD 1945, yakni Presiden menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Biasanya
kewenangan menerima duta negara lain adalah domain eksekutif atau Presiden,
maka ketentuan adanya pertimbangan DPR menunjukkan dominasi kekuasaan DPR yang
telah memasuki domain Presiden.
Kemudian
inkonsistensi dan kekaburan teori UUD 1945 yang berhubungan dengan sistem
pemerintahan presidensial. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 20 ayat (5) UUD
1945 yang berisikan, “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari
semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang
tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”
Oleh
karena itu, Presiden berhak menolak RUU atau hak veto, dengan ketentuan bahwa bobot keputusan parlemen yang
menentukan validitas dari RUU tersebut. Misalnya, dengan 2/3 dukungan suara di
DPR atau 2/3 suara pada masing-masing kamar untuk menghasilkan rancangan
undang-undang yang tidak boleh ditolak oleh Presiden. Oleh sebab itu, bisa
dikatakan bahwa Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 adalah legislative heavy.
Kelemahan,
kekurangan, dan ketidaksempurnaan yang bersifat mendasar dari UUD 1945
pasca-amandemen itulah yang menyebabkan UUD 1945 tidak bisa berlaku sebagai
konstitusi yang hidup, yang berlaku puluhan tahun ke depan. Oleh karena
itu dibutuhkan sebuah solusi untuk mencegah kelemahan-kelemahan ini kembali
bermunculan di masa yang akan datang, karena tidak menutup kemungkinan
amandemen UUD 1945 kembali akan dilakukan. Salah satu solusi yang bisa
dilakukan adalah dengan membentuk Komisi Konstitusi dalam membuat draft
konstitusi sebelum dibahas dalam rapat paripurna MPR.
7
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas maka
dapat disimpulkan bahwa:
1.
Setelah empat
kali melakukan amandemen UUD 1945, yang sejatinya dilakukan untuk menutupi
kelemahan sebelumnya namun ternyata hasil dari amandemen tersebut menimbulkan
beberapa kelemahan lagi. Hal ini menyebabkan terjadi pengelompokan sikap masyarakat. Satu kelompok
menghendaki UUD 1945 dikembalikan kepada yang asli, kelompok lainnya
menginginkan diadakan lagi perubahan atau amendemen kelima UUD 1945, dan
kelompok terakhir tetap pada UUD 1945 pasca-amendemen.
2.
Ada beberapa faktor menyangkut kelemahan UUD 1945
pasca-amendemen. Pertama, adanya kekaburan dan inkonsistensi teori dan materi
muatan UUD 1945. Kedua, kekacauan struktur dan sistematisasi pasal-pasal UUD
1945. Ketiga, ketidaklengkapan konstitusi dan pasal-pasal yang multi-interpretatif,
yang menimbulkan instabilitas hukum dan politik.
3.
Selama ini MPR dalam membahas dan memutuskan
perubahan UUD 1945 sebelumnya tidak membuat dan memiliki content draft konstitusi secara utuh sebagai langkah awal yang
menjadi dasar perubahan (preliminary)
yang dapat ditawarkan kepada publik untuk dibahas dan diperdebatkan.
4.
Sebagai
solusi terhadap perubahan konstitusi haruslah deserahkan kepada Komisi
Konstitusi atau Constitutional Commission
yang independen, sehingga kata “dibuat” dalam diktum “konstitusi dibuat oleh Badan Pembuat
Undang-Undang Dasar”
akan terpenuhi.
8
DAFTAR PUSTAKA
» A.M. Fatwa. Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945. Buku Kompas, 2009.
»
Dahlan Thaib,
Jazim Hmaidi, Ni'matul Huda, Teori Dan
Hukum Konstitusi. Rajawali Pers, 2008
»
http://pandidikan.blogspot.com/2011/04/sejarah-konstitusi-dan-amandemen-uud.html diakses pada
tanggal 04 Oktober 2012 pukul 20.13
WITA.
»
http://news.detik.com/read/2006/07/12/200512/634568/10/uud-hasil-amandemen-banyak-kelemahan?nd992203605 diakses pada
tanggal 04 Oktober 2012 pukul 20.19
WITA.
»
http://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Permusyawaratan_Rakyat diakses pada
tanggal 04 Oktober 2012 pukul 20.27
WITA.
»
http://jakarta45.wordpress.com/2009/08/25/politik-amandemen-kelima-uud-1945/ diakses pada
tanggal 04 Oktober 2012 pukul 20.54
WITA
»
http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Konstitusi_Indonesia diakses pada
tanggal 04 Oktober 2012 pukul 21.19
WITA
»
http://www.scribd.com/doc/23377266/makalah-pancasila diakses pada
tanggal 04 Oktober 2012 pukul 21.48
WITA