Selasa, 16 Oktober 2012

makalah Konstitusi Indonesia


KATA PENGANTAR

            Puji Syukur kepada Allah SWT sebagai pencipta dan pengatur kehidupan di dunia, karena hanya dengan berkat, rahmat, dan karunia-Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam juga kami curahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW, junjungan umat Islam, pembawa kebenaran di muka bumi.
            Makalah ini merupakan sebuah tugas dalam mata kuliah Pengantar Ilmu Politik yang dibuat kami guna menunjang proses belajar di sekolah tinggi yang kini tengah dijalani oleh kami. Adapun judul makalah ini adalah Konstitusi / Undang Undang Dasar.
Di dalam makalah ini dijelaskan tentang konstitusi yang berlaku di Indonesia serta perubahan konstitusi yang telah berlangsung beberapa kali serta kelemahan-kelemahan yang timbul pasca amandemen tersebut. Selain itu solusi tentang pembentukan Komisi Konstitusi juga akan dibahas secara lebih jelas lagi. Sebagai mahasiswa administrasi sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk lebih memahami tentang konstitusi yang menjadi dasar hukum di negeri ini.
Oleh karena itu dengan pembuatan makalah ini, kami berharap pemahaman kami serta pembaca tentang konstitusi di Indonesia akan lebih baik.
Mungkin kekurangan-kekurangan akan terdapat dalam makalah ini. Karena itu, saran dan kritik yang sifatnya membangun dari setiap pembaca sangat kami harapkan, demi kesempurnaan laporan ini.
T a n j u n g,
04 Oktober 2012


Penyusun








i

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
i
DAFTAR ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
ii
BAB  I   PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  . . . . . . . . . . . . .
B.     RUMUSAN MASALAH . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
C.     TUJUAN DAN MANFAAT . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
D.    METODE . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

1
1
2
2
BAB  II  PEMBAHASAN
A.    KONSTITUSI INDONESIA ( UUD 1945 ) . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
B.     KELEMAHAN HASIL AMANDEMEN UUD 1945 . . . . . . . . . . . . . . . . . .

3
6
BAB  III PENUTUP
KESIMPULAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

8
DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
9



















ii
BAB   I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memulai sejarahnya sebagai sebuah bangsa yang masih muda dalam menyusun pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya adalah ideologi Pancasila yang diciptakan oleh bangsa Indonesia sendiri beberapa minggu sebelumnya dari penggalian serta perkembangan budaya masyarakat Indonesia dan sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amandemen yang baru ditetapkan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
           
Indonesia juga negara hukum. Terbukti dengan adanya konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu Undang – Undang Dasar 1945, seperti yang kita kenal saat ini. Tapi seolah-olah warga negara Indonesia, tidak menganggap adanya UUD 1945 tersebut. Terbukti bahwa mereka sangat tidak menghiraukan hukum, dengan melakukan berbagai macam penyimpangan-penyimpangan hukum, baik hukum sosial, maupun HAM. Selain itu, ketatanegaraan pun terdapat didalam Undang-undang Dasar 1945 yang sejauh ini telah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen jelas bisa saja terjadi, dikarenakan peradaban manusia yang bisa saja berubah. Maka dari itu amandemen dilakukan demi menyesuaikan kebutuhan manusia berdasarkan zamannya.

Pengetahun ataupun materi tentang Undang-undang Dasar 1945 harus kita pelajari sejak dini. Yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi kita. Apalagi selaku tunas bangsa yang nantinya akan ikut memimpin negeri ini harus mengetahui segala hal yang berkaitan dengan kenegaraan termasuk Undang-undang Dasar 1945.

B.      RUMUSAN MASALAH
Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Konstitusi yang berlaku di Indonsia. Sejak dibentuknya tahun 1945 hingga sekarang, konstitusi yang berlaku di Indonesia tidak hanya satu. Bahkan ada lima, yaitu :
1.      Undang-undang Dasar 1945
2.      UUD RIS 1945
3.      UUD Sementara 1950
4.      UUD 1945
5.      UUD Hasil Amandemen 1945
Tapi saat ini, Indonesia menggunakan hukum dasar tertulisnya yaitu Undang – Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusinya.


1

Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam tulisan ini yaitu :

1.      Apakah kelemahan UUD 1945 Pasca-empat kali amandemen selama ini ?
2.      Bagaimana urgensi pembentukan Komisi Konstitusi sebagai upaya memperkuat UUD 1945 ?


C.    TUJUAN DAN MANFAAT
Ø  Lebih meningkatkan pengetahuan tentang UUD 1945.
Ø  Menjelaskan tentang kelemahan UUD 1945 Pasca-empat kali amandemen.
Ø  Menjelaskan urgensi pembentukan Komisi Konstitusi sebagai upaya penguatan UUD 1945.
Ø  Menjadikan konstitusi NKRI ( UUD 1945 ) menjadi konstitusi yang kuat, kokoh, dan dapat diterapkan oleh warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Ø  Menyadarkan setiap warga negara agar hukum yang berlaku.


D.    METODE
Metode yang kami gunakan demi menyajikan hasil makalah semaksimal mungkin, adalah dengan mengambil dari sumber-sumber yang menurut kami tepat. serta dengan ditambahkan dengan pengetahuan yang kami miliki walaupun tidak seberapa. Pengambilan bahan secara garis besarnya agar lebih efektif juga kami lakukan.


















2
BAB  II
PEMBAHASAN
A.    KONSTITUSI INDONESIA ( UUD 1945 )
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi, yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Sejak Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
1.      Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
2.      Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3.      Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4.      Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1966
5.      Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
6.      Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
7.      Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
8.      Periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang

Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :
1.      Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
2.      Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
a.       16 Bab;
b.      b. 37 Pasal;
c.       4 aturan peralihan;
d.      2 Aturan Tambahan.
UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) pada 27 Desember 1949, pada 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS digantikan oleh Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali di Indonesia hingga saat ini. Hingga tanggal 10 Agustus 2002, UUD 1945 telah empat kali diamandemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).


3
Perubahan UUD 1945 dilakukan pada :
1.      Perubahan I diadakan pada tanggal 19 Oktober 1999; Pada amandemen ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 9 pasal yaitu: Pasal 5 ayat (1), 7, 9 ayat (1) dan (2), 13 ayat (2) dan (3),14 ayat (1) dan (2), 15, 17 ayat (2) dan (3), 20 ayat (1), (2), (3) dan (4), 21 ayat (1). Beberapa perubahan yang penting adalah :
v  Pasal 5 ayat (1) berbunyi : Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
v  Pasal 7 berbunyi : Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali;
Diubah menjadi : Preseiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
v  Pasal 14 berbunyi : Presiden memberi grasi, amnesty, abolisi dan rehabilitasi
Diubah menjadi :
1.      Presiden memberi grasi dan rehabili dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung;
2.      Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
v  Pasal 20 ayat 1 : Tiap-tiap Undang-udang menhendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.

2.       Perubahan II diadakan pada tanggal 18 Agustus 2000;
Pada amandemen II ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 24 pasal yaitu: Pasal 18 ayat (1) s/d (7), 18A ayar (1) dan (2), 18B ayat (1) dan (2), 19 ayat (1) s/d (3), 20 ayat (5), 20A ayat (1) s/d (4), 22A, SSB, 25A, 26 ayat (2) dan (3), 27 ayat (3), 28A, 28B ayat (1) dan (2), 28D ayat (1) s/d (4), 28E ayat (1) s/d (3), 28F, 28G ayat (1) dan (2), 28H ayat (1) s/d (4), 28I ayat (1) s/d (5), 28J ayat (1) dan (2), 30 ayat (1) s/d (5), 36A, 36B, 36C.
Beberapa perubahan yang penting adalah :
v  Pasal 20 berbunyi : Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan DPR;
Diubah menjadi : Pasal 20A; DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
v  Pasal 26 ayat (2) berbunyi : Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan Undang-undang.
Diubah menjadi : Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
v  Pasal 28 memuat 3 hak asasi manusia diperluas menjadi 13 hak asasi manusia.


4
3.      Perubahan III diadakan pada tanggal 9 November 2001;
Pada amandemen III ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 19 pasal yaitu: Pasal 1 ayat (2) dan (3), 3 ayat (1) s/d (3), 6 ayat (1) s/d (3), 6A ayat (1), (2), (3) dan (5), 7A, 7B ayat (1) s/d (7), 7C, 8 ayat (1) s/d (3), 11 ayat (2) dan (3), 17 ayat (4), 22C ayat (1) s/d (4), 22D ayat (1) s/d (4), 22E ayat (1) s/d (3), 23F ayat (1) dan (2), 23G ayat (1) dan (2), 24 ayat (1) dan (2), 24A ayat (1) s/d (5), 24B ayat (1) s/d (4), 24C ayat (1) s/d (6).
Beberapa perubahan yang penting adalah :
v  Pasal 1 ayat (2) berbunyi : Kedaulatan adalah ditanag rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Diubah menjadi : Kedaulatan berada di tanagn rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
v  Ditambah Pasal 6A : Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
v  Pasal 8 ayat (1) berbunyi : Presiden ialah orang Indonesai asli;
v  Diubah menjadi : Calon Presiden dan wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya.
v  Pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman ditambah:
Ø  Pasal 24B: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
Ø  Pasal 24C : mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD (dan menurut amandemen IV) UUD 1945, Komisi dan Konstitusi ditetapkan dengan ketentuan MPR bertugas mengkaji ulang keempat amandemen UUD 1945 pada tahun 2003.
4.      Perubahan IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002 Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II. Beberapa perubahan yang penting adalah :
v  Pasal 2 ayat (1) berbunyi : MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang;
Diubah menjadi : MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
v  Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus.
Diubah menjadi : Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang


5
v  Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya).
v  Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002 Ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami perubahan.

B.     KELEMAHAN HASIL AMANDEMEN UUD 1945
Setelah empat kali melakukan amandemen UUD 1945, yang sejatinya dilakukan untuk menutupi kelemahan sebelumnya namun ternyata hasil dari amandemen tersebut menimbulkan beberapa kelemahan lagi. Hal ini menyebabkan terjadi pengelompokan sikap masyarakat. Satu kelompok menghendaki UUD 1945 dikembalikan kepada yang asli, kelompok lainnya menginginkan diadakan lagi perubahan atau amendemen kelima UUD 1945, dan kelompok terakhir tetap pada UUD 1945 pasca-amendemen.
Ada beberapa faktor menyangkut kelemahan UUD 1945 pasca-amendemen. Pertama, adanya kekaburan dan inkonsistensi teori dan materi muatan UUD 1945. Kedua, kekacauan struktur dan sistematisasi pasal-pasal UUD 1945. Ketiga, ketidaklengkapan konstitusi dan pasal-pasal yang multi-interpretatif, yang menimbulkan instabilitas hukum dan politik.
Dalam hal ini, Komisi Konstitusi yang dibentuk berdasarkan Ketetapan MPR No 1/2002 dan Keputusan MPR No 4/2003 dengan tugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan UUD NKRI Tahun 1945 oleh MPR, juga menyebutkan hal sama. Setelah bertugas selama tujuh bulan dan menyerahkan hasil kerjanya, berupa Naskah Kajian Akademis Perubahan UUD NKRI Tahun 1945 dan Naskah Perubahan UUD NKRI Tahun 1945 kepada Ketua MPR Amien Rais pada 24 April 2003, Komisi Konstitusi menyatakan terdapat 31 butir kekurangan, kelemahan, dan ketidaksempurnaan UUD 1945 pasca-amendemen.
Dimulai dengan tawar-menawar atau bargaining, kompetisi, dan kompromi politik berdasarkan kepentingan politik fraksi-fraksi di MPR dalam empat kali amandemen UUD 1945. Contohnya ketika MPR mulai membicarakan lembaga DPD, tanggal 7 November 2001, sebanyak 190 anggota MPR menyatakan tidak setuju terhadap lembaga DPD. Mereka lebih memilih untuk tetap pada struktur ketatanegaraan UUD 1945 yang berdasarkan negara kesatuan dengan sistem satu kamar atau uni-cameral.
Ketidaksetujuan itu disebabkan adanya kekhawatiran bahwa lembaga DPD akan merubah struktur negara kesatuan menjadi negara federal dengan sistem dua kamar atau bi-cameral.

6
Padahal, banyak negara kesatuan atau unitary state di dunia mempunyai sistem perwakilan dua kamar. Lalu, kompromi politik menghasilkan rumusan Pasal 22D UUD 1945 di mana kewenangan dan kekuasaan DPD, sebagai spatial representation, tidak seimbang dan bersifat asimetrik dengan kewenangan DPR. Hal ini disebut sistem dua kamar yang lunak atau soft bi-cameral.
Selanjutnya, ketidaksempurnaan UUD 1945 pasca perubahan, berdasarkan fenomena dominasi kekuasaan DPR atau legislative heavy. Salah satu bukti adalah Pasal 13 ayat (3) UUD 1945, yakni Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Biasanya kewenangan menerima duta negara lain adalah domain eksekutif atau Presiden, maka ketentuan adanya pertimbangan DPR menunjukkan dominasi kekuasaan DPR yang telah memasuki domain Presiden.
Kemudian inkonsistensi dan kekaburan teori UUD 1945 yang berhubungan dengan sistem pemerintahan presidensial. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang berisikan, “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”
Oleh karena itu, Presiden berhak menolak RUU atau hak veto, dengan ketentuan bahwa bobot keputusan parlemen yang menentukan validitas dari RUU tersebut. Misalnya, dengan 2/3 dukungan suara di DPR atau 2/3 suara pada masing-masing kamar untuk menghasilkan rancangan undang-undang yang tidak boleh ditolak oleh Presiden. Oleh sebab itu, bisa dikatakan bahwa Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 adalah legislative heavy.
Kelemahan, kekurangan, dan ketidaksempurnaan yang bersifat mendasar dari UUD 1945 pasca-amandemen itulah yang menyebabkan UUD 1945 tidak bisa berlaku sebagai konstitusi yang hidup, yang berlaku puluhan tahun ke depan. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah solusi untuk mencegah kelemahan-kelemahan ini kembali bermunculan di masa yang akan datang, karena tidak menutup kemungkinan amandemen UUD 1945 kembali akan dilakukan. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dengan membentuk Komisi Konstitusi dalam membuat draft konstitusi sebelum dibahas dalam rapat paripurna MPR.










7
BAB  III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa:
1.       Setelah empat kali melakukan amandemen UUD 1945, yang sejatinya dilakukan untuk menutupi kelemahan sebelumnya namun ternyata hasil dari amandemen tersebut menimbulkan beberapa kelemahan lagi. Hal ini menyebabkan terjadi pengelompokan sikap masyarakat. Satu kelompok menghendaki UUD 1945 dikembalikan kepada yang asli, kelompok lainnya menginginkan diadakan lagi perubahan atau amendemen kelima UUD 1945, dan kelompok terakhir tetap pada UUD 1945 pasca-amendemen.
2.      Ada beberapa faktor menyangkut kelemahan UUD 1945 pasca-amendemen. Pertama, adanya kekaburan dan inkonsistensi teori dan materi muatan UUD 1945. Kedua, kekacauan struktur dan sistematisasi pasal-pasal UUD 1945. Ketiga, ketidaklengkapan konstitusi dan pasal-pasal yang multi-interpretatif, yang menimbulkan instabilitas hukum dan politik.
3.       Selama ini MPR dalam membahas dan memutuskan perubahan UUD 1945 sebelumnya tidak membuat dan memiliki content draft konstitusi secara utuh sebagai langkah awal yang menjadi dasar perubahan (preliminary) yang dapat ditawarkan kepada publik untuk dibahas dan diperdebatkan.
4.      Sebagai solusi terhadap perubahan konstitusi haruslah deserahkan kepada Komisi Konstitusi atau Constitutional Commission yang independen, sehingga kata “dibuat” dalam diktum konstitusi dibuat oleh Badan Pembuat Undang-Undang Dasar akan terpenuhi.

















8

DAFTAR PUSTAKA

»         A.M. Fatwa. Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945. Buku Kompas, 2009.

»         Dahlan Thaib, Jazim Hmaidi, Ni'matul Huda, Teori Dan Hukum Konstitusi. Rajawali Pers, 2008
»         http://pandidikan.blogspot.com/2011/04/sejarah-konstitusi-dan-amandemen-uud.html diakses pada tanggal 04 Oktober 2012 pukul 20.13 WITA.
»         http://news.detik.com/read/2006/07/12/200512/634568/10/uud-hasil-amandemen-banyak-kelemahan?nd992203605 diakses pada tanggal 04 Oktober 2012 pukul 20.19 WITA.
»         http://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Permusyawaratan_Rakyat diakses pada tanggal 04 Oktober 2012 pukul 20.27 WITA.
»         http://jakarta45.wordpress.com/2009/08/25/politik-amandemen-kelima-uud-1945/ diakses pada tanggal 04 Oktober 2012 pukul 20.54 WITA
»         http://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Konstitusi_Indonesia diakses pada tanggal 04 Oktober 2012 pukul 21.19 WITA
»         http://www.scribd.com/doc/23377266/makalah-pancasila diakses pada tanggal 04 Oktober 2012 pukul 21.48 WITA


















0 komentar:

Posting Komentar