Selasa, 03 November 2015

ASN UU Nomor 05 Tahun 2014



A.    APARATUR SIPIL NEGARA
1.      Pengertian Aparatur Sipil Negara (UU RI Nomor 05 Tahun 2014)
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,dan nepotisme. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah.
Komisi ASN (KASN) adalah lembaga nonstructural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberikewenangan melakukan pengkajian dan diklat ASN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional.
Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

2.      Jenis, Status, dan Kedudukan ASN
a.      Pegawai ASN terdiri atas :
1.      PNS, yang merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara Nasional;
2.      PPPK, merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
b.      Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara.
c.       Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
d.      Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

3.      Fungsi, Tugas, dan Peran ASN
a.      Pegawai ASN berfungsi sebagai :
1)      Pelaksana kebijakan publik;
2)      Pelayan publik; dan
3)      Perekat dan pemersatu bangsa
b.      Pegawai ASN bertugas:
1)      Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2)      Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas;
3)      Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
c.       Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

4.      Jabatan ASN
Jabatan ASN terdiri atas :
a.      Jabatan Administrasi; terdiri atas :
1.      Jabatan administrator, yakni yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
2.      Jabatan pengawas, yaitu yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
3.      Jabatan pelaksana, yaitu yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
b.      Jabatan Fungsional, terdiri dari :
1.      Jabatan fungsional keahlian, yaitu Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama.
2.      Jabatan Fungsional keterampilan terdiri atas Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula.
c.       Jabatan Pimpinan Tinggi, terdiri atas :
1.      Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
2.      Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
3.      Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

5.      Hak dan Kewajiban
PNS berhak memperoleh :
a.      Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b.      Cuti;
c.       Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d.      Perlindungan; dan
e.       Pengembangan kompetensi.

PPPK berhak memperoleh :
a.      Gaji dan tunjangan;
b.      Cuti;
c.       Perlindungan; dan
d.      Pengembangan kompetensi

Kewajiban Pegawai ASN :
a.      Setia dan taat pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;
b.      Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c.       Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d.      Menaati ketentuan peraturan Perundang-undangan;
e.       Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f.        Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan;
g.      Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.      Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, pasal 22, dan pasal 23 Tahun 2014 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

6.      Manajemen PNS
Manajemen PNS meliputi :
a.      Penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b.      Pengadaan;
c.       Pangkat dan jabatan;
d.      Pengembangan karier;
e.       Pola karier;
f.        Promosi;
g.      Mutasi;
h.      Penilaian kinerja;
i.        Penggajian dan tunjangan;
j.        Penghargaan;
k.      Disiplin;
l.        Pemberhentian;
m.    Pensiun dan tabungan hari tua; dan
n.      Perlindungan

Disiplin ASN
Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

Pemberhentian
1.      PNS diberhentikan dengan hormat karena :
a.      Meninggal dunia;
b.      Atas permintaan sendiri;
c.       Mencapai batas usia pensiun;
d.      Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e.       Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
2.      PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
3.      PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
4.      PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena :
a.      Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
b.      Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c.       Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d.      Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
5.      PNS diberhentikan sementara, apabila :
a.      Diangkat menjadi Pejabat Negara;
b.      Diangkat menjadi Komisioner atau anggota Lembaga Nonstruktural; atau
c.       Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
6.      Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh PPK.
7.      Batas usia pensiun yaitu:
a.      58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
b.      60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
c.       Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua :
1.      PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.
2.      PNS diberikan jaminan pensiun apabila :
a.      Meninggal dunia;
b.      Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c.       Mencapai batas usia pensiun;
d.      Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e.       Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
3.      Jaminan pensiun PNS dan jaminan janda/duda PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
4.      Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari Pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.

Perlindungan, Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa :
1.      Jaminan kesehatan;
2.      Jaminan kecelakaan kerja;
3.      Jaminan kematian; dan
4.      Bantuan hukum.
Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Bantuan hukum berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.