A.
APARATUR
SIPIL NEGARA
1.
Pengertian
Aparatur Sipil Negara (UU RI Nomor 05 Tahun 2014)
Aparatur Sipil Negara
(ASN) adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai
Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas
dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya
dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
tugas pemerintahan.
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai
ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,dan nepotisme. Sistem
Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang
disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis
teknologi. Pejabat yang Berwenang
adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah
pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi
pemerintah.
Komisi ASN (KASN) adalah
lembaga nonstructural yang mandiri
dan bebas dari intervensi politik. Lembaga
Administrasi Negara (LAN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberikewenangan melakukan pengkajian dan diklat ASN. Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan
Manajemen ASN secara nasional.
Sistem Merit adalah
kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik,
ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur,
ataupun kondisi kecacatan.
2.
Jenis, Status, dan Kedudukan ASN
a.
Pegawai
ASN terdiri atas :
1.
PNS,
yang merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara Nasional;
2.
PPPK,
merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah
dan ketentuan Undang-Undang.
b.
Pegawai
ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara.
c.
Pegawai
ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
d.
Pegawai
ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
3.
Fungsi, Tugas, dan Peran ASN
a.
Pegawai
ASN berfungsi sebagai :
1)
Pelaksana
kebijakan publik;
2)
Pelayan
publik; dan
3)
Perekat
dan pemersatu bangsa
b.
Pegawai
ASN bertugas:
1)
Melaksanakan
kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2)
Memberikan
pelayanan publik yang profesional dan berkualitas;
3)
Mempererat
persatuan dan kesatuan NKRI.
c.
Pegawai
ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas
umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan
pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
4.
Jabatan ASN
Jabatan ASN terdiri atas :
a.
Jabatan
Administrasi; terdiri atas :
1.
Jabatan administrator, yakni yang bertanggung
jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi
pemerintahan dan pembangunan.
2.
Jabatan pengawas, yaitu yang bertanggung jawab mengendalikan
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
3.
Jabatan pelaksana, yaitu yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
b.
Jabatan
Fungsional, terdiri dari :
1.
Jabatan
fungsional keahlian, yaitu Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama.
2.
Jabatan
Fungsional keterampilan terdiri atas Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula.
c.
Jabatan
Pimpinan Tinggi, terdiri atas :
1.
Jabatan
Pimpinan Tinggi Utama;
2.
Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya; dan
3.
Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama.
5.
Hak
dan Kewajiban
PNS berhak
memperoleh :
a.
Gaji,
tunjangan, dan fasilitas;
b.
Cuti;
c.
Jaminan
pensiun dan jaminan hari tua;
d.
Perlindungan;
dan
e.
Pengembangan
kompetensi.
PPPK berhak
memperoleh :
a.
Gaji
dan tunjangan;
b.
Cuti;
c.
Perlindungan;
dan
d.
Pengembangan
kompetensi
Kewajiban Pegawai ASN :
a.
Setia
dan taat pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;
b.
Menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa;
c.
Melaksanakan
kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d.
Menaati
ketentuan peraturan Perundang-undangan;
e.
Melaksanakan
tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung
jawab;
f.
Menunjukkan
integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada
setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan;
g.
Menyimpan
rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h.
Bersedia
ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud
dalam pasal 21, pasal 22, dan pasal 23 Tahun 2014 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
6.
Manajemen PNS
Manajemen PNS meliputi :
a.
Penyusunan
dan penetapan kebutuhan;
b.
Pengadaan;
c.
Pangkat
dan jabatan;
d.
Pengembangan
karier;
e.
Pola
karier;
f.
Promosi;
g.
Mutasi;
h.
Penilaian
kinerja;
i.
Penggajian
dan tunjangan;
j.
Penghargaan;
k.
Disiplin;
l.
Pemberhentian;
m.
Pensiun
dan tabungan hari tua; dan
n.
Perlindungan
Disiplin ASN
Untuk menjamin
terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib
mematuhi disiplin PNS. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan
disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PNS
yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Pemberhentian
1.
PNS
diberhentikan dengan hormat karena :
a.
Meninggal
dunia;
b.
Atas
permintaan sendiri;
c.
Mencapai
batas usia pensiun;
d.
Perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e.
Tidak
cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban.
2.
PNS
dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
3.
PNS
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan
pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
4.
PNS
diberhentikan tidak dengan hormat karena :
a.
Melakukan
penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
b.
Dihukum
penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana
umum;
c.
Menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d.
Dihukum
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
5.
PNS
diberhentikan sementara, apabila :
a.
Diangkat
menjadi Pejabat Negara;
b.
Diangkat
menjadi Komisioner atau anggota Lembaga Nonstruktural; atau
c.
Ditahan
karena menjadi tersangka tindak pidana.
6.
Pengaktifan
kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh PPK.
7.
Batas
usia pensiun yaitu:
a.
58
(lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
b.
60
(enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
c.
Sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua :
1.
PNS
yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.
2.
PNS
diberikan jaminan pensiun apabila :
a.
Meninggal
dunia;
b.
Atas
permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c.
Mencapai
batas usia pensiun;
d.
Perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e.
Tidak
cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban.
3.
Jaminan
pensiun PNS dan jaminan janda/duda PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan
sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan
sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
4.
Jaminan
pensiun dan jaminan hari tua PNS mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua
yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
Sumber pembiayaan
jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari Pemerintah selaku pemberi
kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
Perlindungan, Pemerintah
wajib memberikan perlindungan berupa :
1.
Jaminan
kesehatan;
2.
Jaminan
kecelakaan kerja;
3.
Jaminan
kematian; dan
4.
Bantuan
hukum.
Perlindungan berupa
jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian mencakup
jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Bantuan
hukum berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan
terkait pelaksanaan tugasnya.
0 komentar:
Posting Komentar