KATA PENGANTAR
Puji
Syukur kepada Allah SWT sebagai pencipta dan
pengatu r kehidupan di dunia, zat yang memiliki segala keagungan, kemuliaan, dan
kesempurnaan. Karena hanya dengan berkat rahmat, dan karunia-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam juga kami curahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW, junjungan
umat Islam, pembawa kebenaran di
muka bumi.
Makalah ini merupakan
sebuah tugas dalam mata kuliah Teori
Administrasi Publik yang dibuat kami guna menunjang proses belajar di sekolah tinggi yang kini tengah dijalani oleh kami. Adapun judul makalah ini adalah “Pengukuran Kinerja” semoga dapat
menambah ilmu serta pengetahuan kami sebagai mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu
Administrasi Tabalong ini.
Di dalam makalah ini
dijelaskan tentang konsep kinerja yang dapat dilihat dari kerja pegawai
(perindividu) dan kinerja organisasi, seperti yang telah kita ketahui bahwa
hampir seluruh perusahaan melakukan penilaian kinerja yang berarti mengevaluasi
atau mengukur kinerja pegawaainya, untuk melakukan penilaian dibutuhkan
keahlian khusus dari seseorang yang menilai yang harus terbiasa dengan teknik
dasar penilaian, memahami dan menghindari masalah – masalah yang dapat
mengacaukan penilaian, serta dapat melaksanakannya dengan adil. Oleh karena itu
dengan pembuatan makalah ini, kami berharap pemahaman kami serta pembaca tentang Pengukuran Kinerja di setiap instansi dan organisasi
akan lebih baik.
Akhirnya, betapa pun
kami berusaha seteliti dan secermat mungkin dalam mengerjakan makalah ini
sebagai manusia biasa tidak luput dari salah, untuk itu kami nantikan koreksi
dan kritik serta saran dan petunjuk dari dosen pengasuh Teori Administrasi
Publik dan pembaca lainnya untuk bisa menjadi lebih baik di kemudian hari.
Karena sesungguhnya kesempurnaan hanya milik Allah dan segala kesalahan dan
kekurangan datang dari manusia.
Tanjung, 30 September 2013
|
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
i
|
DAFTAR ISI . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . .
|
ii
|
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
B. RUMUSAN
MASALAH . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . .
C. TUJUAN
DAN MANFAAT . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . .
D. METODE
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
1
1
2
2
|
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGUKURAN KINERJA.
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
.
B.
PENGUKURAN KINERJA
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
3
6
|
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
.
|
8
|
DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
|
9
|
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam era globalisasi ini, perkembangan industri dan
perekonomian dunia harus diimbangi oleh kinerja karyawan yang baik sehingga
terciptanya dan tercapainya target – target yang akan dicapai. Salah satu
persoalan penting dalam pengelolaan sumber daya manusia / pegawai dalam
organisasi adalah menilai pegawai. Penilaian kinerja dikatakan penting
mengingat melalui penilaian kinerja dapat diketahui seberapa tepat pegawai
telah menjalankan fungsinya. Ketepatan pegawai dalam menjalankan fungsinya akan
sangat berpengaruh terhadap pencapaian kinerja organisasi secara keseluruhan.
Selain itu, hasil penilaian kinerja pegawai akan
memberikan informasi penting dalam proses pengembangan pegawai. Namun demikian,
sering juga terjadi penilaian dilakukan tidak tepat, ketidaktepatan ini dapat
disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya adalah ketidakjelasan makna kinerja
yang diimplementasikan, ketidakpahaman pegawai mengenai kinerja yang
diharapkan, ketidakakuratan instrumen penilaian kinerja, dan ketidakpedulian
pimpinan organisasi dalam pengelolaan
kinerja.
Pengukuran kinerja pada dasarnya digunakan untuk
penilaian atas keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan, program,
dan/atau kebijakan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah titetapkan dalam
rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerinta dan/atau organisasi.
Pengukuran kinerja mencakup penetapan indikator kinerja dan penetapan capaian
indikator kinerja.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka rumusan
masalah yang akan kami kaji dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
-
Pengukuran Kinerja,
dimana dilakukannya suatu pengukuran atau penilaian suatu kinerja yang telah
dilakukan oleh individu dan/atau organisasi.
-
Pendapat para ahli
mengenai cara pengukuran kinerja seseorang yang banyak di pakai sampai
sekarang.
1
C.
TUJUAN
DAN MANFAAT
Maksud dan
tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan serta ilmu kami
sebagai mahasiswa khususnya, dan makalah ini juga kami buat untuk pelatihan mempelajari
masalah yang terjadi sehari – hari yang berkaitan dengan tema tugas kami yakni
pengukuran kinerja.
D.
METODE
Metode yang kami gunakan demi menyajikan hasil makalah yang
semaksimal mungkin adalah dengan mengambil dari sumber - sumber yang menurut
kami tepat. serta dengan
ditambahkan dengan
pengetahuan yang kami miliki walaupun tidak seberapa. Pengambilan bahan secara
garis besarnya agar lebih
efektif juga kami lakukan.
2
BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI PENGUKURAN
KINERJA
Pada dasarnya pengertian
kinerja dapat dimaknai secara beragam. Beberapa pakar memandanganya sebagia
hasil dari suatu proses penyelesaian pekerjaan, sementara sebagian yang lain
memahaminya sebaagai perilaku yang dipelukan untuk mencapai hasil yang
diinginkan. Agar terdapat kejelasan mengenai kinerja, akan disampaikan
pengertian mengenai beberapa kinerja.
Menurut Bernardin and Russel (1998 : 239),
Kinerja dapat di definisikan sebagai berikut : “Performance is defined as the record of outcomes produced on a
specified job fuction or activity during a time period”. Berdasarkan pendapat Bernardin and Russel, kinerja
cenderung dilihat sebagai hasil dari suatu proses pekerjaan yang pengukurannya
dilakukan dalam kurun waktu tertentu.
Untuk dapat mengukur
kinerja, dapat digunakan beberapa ukuran
kinerja yang meliputi kuantitas kerja, kualitas kerja, pengetahuan tentang
pekerjaan, kemampuan mengemukakan pendapat, pengambilan keputusan, perencanaan
kerja dan daerah organisasi kerja. Ukuran prestasi untuk mengukur kinerja yang
lebih sederhana yaitu pertama kuantitas kerja, yakni jumlah yang harus
dikerjakan. Kedua, kualitas kerja yakni mutu yang dihasilkan, dan ketiga
ketepatan waktu yaitu kesesuaiannya dengan waktu yang telah ditetapkan.
Penilaian kinerja
merupakan evaluasi keberhasilan atau kegagalan seseorang dalam menjalankan
tugasnya. Jika penilaian kinerja terhadap birokrasi, berarti evaluasi
keberhasilan atau kegagalan birokrasi dalam menjalankan tugasnya sebagai
pelayan masyarakat. Gary Dessler (2000),
menyatakan bahwa penilaian kinerja adalah merupakan upaya sistematis untuk
membandingkan apa yang dicapai seseorang dibandingkan dengan standar yang ada.
Tujuannya untuk mendorong kinerja seseorang agar bisa berada di atas rata –
rata.
3
Donovan dan Jakson (1991 : 329), mengatakan bahwa
secara teoritik penilaian kinerja sangat erat kaitannya dengan analisis
pekerjaan. Artinya, suatu penilaian tidak dapat dilakukan jika masih terdapat
ketidakjelasan tentang pekerjaan itu
sendiri. Karena itu, efektivitas penilaian sangat tergantung pada penjelasan
batasan atau definisi dari suatu pekerjaan itu sendiri, yang merupakan sumber
daya manusia sehingga dapat dikatakan bahwa efektivitas penilaian kinerja
sangat tergantung kepada baik buruknya manajemen sumber daya manusia yang
dimiliki.
Menurut Cascio (2003 : 336-337), kriteria sistem
pengukuran kinerja adalah sebagai berikut :
1.
Relevan (relevance),
mempunyai makna yang erat antara standar untuk pekerjaan tertentu dengan tujuan
organisasi dan terdapat keterkaitan yang jelas antara elemen-elemen kritis
suatu pekerjaan yang telah di indifikasikan melalui analisis jabatan dengan
dimensi-dimensi yang akan dinilai.
2.
Sensitivitas (sensitivity),
berarti adanya kemampuan sistem penilaian kinerja dalam membedakan pegawai yang
efektif dan pegawai yang tidak efektif.
3.
Reliabitas (reliability),
berarti konsistensi penilaian, dengan kata lain sekalipun instrumen tersebut
digunakan oleh dua orang yang berbeda dalam menilai seseorang pegawai, hasil
penilaiannya akan cenderung sama.
4.
Akseptabilitas (acceptability),
bahwa pengukuran kinerja yang di rancang dapat diterima oleh pihak-pihak yang
menggunakannya.
5.
Praktis (practicality),
bahwa instrumen penilaian yang disepakati mudah dimengerti oleh pihak – pihak
yang terkait dalam proses penilaian tersebut.
Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil di Indonesia dilakukan dengan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 jo. PP 10 Tahun 1979 tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan
PNS. Penilaian tersebut tertuang dalam suatu daftar yang lazim disebut DP-3 (
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan), yang berarti suatu daftar yang memuat
hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan seorang PNS dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun dan dibuat oleh penilai (pasal 1 huruf a PP tersebut).
4
Sedangkan pejabat
penilai adalah atasan langsung PNS yang
dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan dan Pejabat lain
yang setingkat dengan itu.
Unsur-unsur yang dinilai dalam penilaian pelaksanaan pekerjaan DP3 yaitu :
a.
Kesetiaan
b.
Prestasi Kerja
c.
Tanggung Jawab
d.
Ketaatan
e.
Kejujuran
f.
Kerja sama
g.
Prakarsa
h.
kepemimpinan
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan
hukum dasar tertinggi, yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara,
karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada
produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan
penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu
konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan
negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena
terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Sejak Proklamasi hingga sekarang telah
berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
1.
Periode 18 Agustus 1945 –
27 desember 1949
2.
Periode 27 Desember 1949 –
17 Agustus 1950
3.
Periode 17 Agustus 1950 – 5
Juli 1959
4.
Periode 5 Juli 1959 – 19
Oktober 1966
5.
Periode 19 Oktober 1999 –
18 Agustus 2000
6.
Periode 18 Agustus 2000 – 9
November 2001
7.
Periode 9 November 2001 –
10 Agustus 2002
8.
Periode 10 Agustus 2002 –
sampai sekarang
0 komentar:
Posting Komentar